Gadgetan-Federal Trade Commission (FTC) menyatakan bahwa perusahaan search engine raksasa Google diharuskan membayar denda sebesar US$ 22.5 juta karena Google telah melanggar privasi pengguna browser Safari. Ya, Google terbukti mengawasi pengguna yang mengakses web menggunakan browser Safari milik Apple. Akibat ulahnya tersebut, Google didenda sebesar US$ 22.5 juta atau sekitar Rp213,2 miliar. Denda ini ditujukan karena Google telah melakukan bypass pada pengaturan pelacak cookie Safari. Cookie sendiri merupakan teks kecil yang dipasang pada komputer agar aktivitas pengguna web bisa diawasi. FTC mengklaim bahwa Google dinilai sengaja melacak cookie pengguna Safari, atas tindakannya tersebut FTC memerintahkan Google untuk menonaktifkan semua pelacakan cookie yang tidak diperbolehkan oleh pengguna. Direktur kampanye privasi Big Brother Watch, Nick Pickles menyatakan bahwa Google memang sangat pantas mendapatkan denda tersebut. Pihak Google menyatakan akan membayar semua denda yang dikenakan pada perusahaannya tersebut. Namun, pihak Google menolak mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan dengan mengawasi para pengguna browser Safari.
Sunday, August 12, 2012
Google dikenakan denda US$ 22.5 juta karena melanggar privasi
Google dikenakan denda US$ 22.5 juta karena melanggar privasi
Gadgetan-Federal Trade Commission (FTC) menyatakan bahwa perusahaan search engine raksasa Google diharuskan membayar denda sebesar US$ 22.5 juta karena Google telah melanggar privasi pengguna browser Safari. Ya, Google terbukti mengawasi pengguna yang mengakses web menggunakan browser Safari milik Apple. Akibat ulahnya tersebut, Google didenda sebesar US$ 22.5 juta atau sekitar Rp213,2 miliar. Denda ini ditujukan karena Google telah melakukan bypass pada pengaturan pelacak cookie Safari. Cookie sendiri merupakan teks kecil yang dipasang pada komputer agar aktivitas pengguna web bisa diawasi. FTC mengklaim bahwa Google dinilai sengaja melacak cookie pengguna Safari, atas tindakannya tersebut FTC memerintahkan Google untuk menonaktifkan semua pelacakan cookie yang tidak diperbolehkan oleh pengguna. Direktur kampanye privasi Big Brother Watch, Nick Pickles menyatakan bahwa Google memang sangat pantas mendapatkan denda tersebut. Pihak Google menyatakan akan membayar semua denda yang dikenakan pada perusahaannya tersebut. Namun, pihak Google menolak mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan dengan mengawasi para pengguna browser Safari.
Gadgetan-Federal Trade Commission (FTC) menyatakan bahwa perusahaan search engine raksasa Google diharuskan membayar denda sebesar US$ 22.5 juta karena Google telah melanggar privasi pengguna browser Safari. Ya, Google terbukti mengawasi pengguna yang mengakses web menggunakan browser Safari milik Apple. Akibat ulahnya tersebut, Google didenda sebesar US$ 22.5 juta atau sekitar Rp213,2 miliar. Denda ini ditujukan karena Google telah melakukan bypass pada pengaturan pelacak cookie Safari. Cookie sendiri merupakan teks kecil yang dipasang pada komputer agar aktivitas pengguna web bisa diawasi. FTC mengklaim bahwa Google dinilai sengaja melacak cookie pengguna Safari, atas tindakannya tersebut FTC memerintahkan Google untuk menonaktifkan semua pelacakan cookie yang tidak diperbolehkan oleh pengguna. Direktur kampanye privasi Big Brother Watch, Nick Pickles menyatakan bahwa Google memang sangat pantas mendapatkan denda tersebut. Pihak Google menyatakan akan membayar semua denda yang dikenakan pada perusahaannya tersebut. Namun, pihak Google menolak mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan dengan mengawasi para pengguna browser Safari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment