Pages

Tuesday, December 18, 2012

Mengapa Indonesia Terapkan "Data Center wajib"?

Mengapa Indonesia Terapkan "Data Center wajib"?

JAKARTA, Review Gadget -. peraturan pemerintah dari Sistem Aplikasi dan Bisnis Elektronik (PP PSTE) secara resmi ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 12 Oktober 2012 Agustus

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengandung suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik. Salah satunya adalah kewajiban setiap operator untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Ini "kekuatan" penyelenggara sistem elektronik asing, seperti Google dan Research In Motion, untuk berpikir lebih banyak jika mereka masih ingin melakukan bisnis di pasar Indonesia.
Sebagai catatan, sampai saat ini, banyak perusahaan asing yang masih enggan untuk menempatkan server di Indonesia. Untuk masalah ini, pemerintah telah memberikan batas waktu satu tahun untuk mematuhi peraturan.

Pertanyaan

mengenai peraturan ini menjadi. Banyak bertanya-tanya mengapa pemerintah Indonesia harus "memaksa" para penyelenggara menempatkan pusat data di Indonesia?

Rupanya, aturan ini dibuat hanya untuk kenyamanan penegakan hukum dalam hal terjadi masalah. Jika membaca di luar negeri, polisi merasa akan sulit untuk memperoleh data tersebut.

"Hukum & Kepatuhan akan lebih mudah untuk menangani masalah jika pusat data di Indonesia. Jika ada konflik, sedangkan data pada server luar negeri, akan memiliki masalah di kemudian, "kata Bambang Tjahjono Hery, Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat berbincang dengan KompasTekno dalam konteks seminar dan perdagangan internet Idea Elektronik Kebijakan Jakarta, Selasa ( 2012/12/18).

Menurut Bambang, polisi dapat meminta data yang terkait dengan rakyat Indonesia kepada pemerintah asing. Data penting Namun, jika ada yang pernah masalah dengan negara itu, Indonesia bisa kehilangan diperlukan.

PP PSTE se ndiri merupakan turunan dari UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE UU) diadopsi pada 21 April 2008 Kembali.

Selain mengandung penempatan wajib pusat data di Indonesia, PP juga menetapkan domain manajemen nama, keamanan informasi pemerintahan, lembaga sertifikasi keandalan, dan banyak lagi.

No comments:

Post a Comment