Pages

Thursday, July 12, 2012

Kementerian Indonesia akan mulai memberantas situs judi online

Kementerian Indonesia akan mulai memberantas situs judi online

Gadgetan – Pada hari Selasa kemarin (10/7), ada Seminar Nasional “Menyikapi Judi Online (Permasalahan dan Solusi)”  yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo dalam menyikapi dan mencari solusi untuk menghentikan perjudian online.  Pada seminar itu, Kemkominfo-Kemensos-Kemenag akan membuat aturan untuk melakukan blokir situs judi online agar tidak menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia. Bersama pihak-pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga pemerintah dan Ormas, tiga kementerian ini akan melakukan upaya maksimal untuk pemblokiran situs judi online Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Ashwin Sasongko menegaskan,”Semua yang berkaitan situs online langsung ditangani oleh Kemkominfo, oleh karena itu kami membutuhkan bantuan dari Kemensos dalam menentukan situs permainan atau ketangkasan yang sudah tergolong judi,” Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat terkait larangan perjudian dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan tentang judi online pada UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, tetap saja pasar judi online justru makin berkembang di Indonesia, terutama ketika event EURO 2012 kemarin. Muhammad Yuntri, selaku host dari Seminar Nasional tersebut mengatakan masyarakat Indonesia melakukan transaksi judi miliaran Rupiah perharinya dan sebagian penjudi tidak hanya bertaruh dengan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga, tapi juga kendaraan dan rumah mereka. Pemerintah sendiri sebelumnya telah cukup [...]

No comments:

Post a Comment